Cegah Sengketa Hasil Pemilu, Bawaslu Harap Masalah Tungsura diselesaikan di TPS

    Cegah Sengketa Hasil Pemilu, Bawaslu Harap Masalah Tungsura diselesaikan di TPS
    Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

    JAKARTA, Jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024  Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono meminta segala masalah terkait tata cara administrasi pada hari pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilu 2024 dapat diselesaikan saat itu juga oleh petugas KPU dan pengawas pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).

    Dia berharap permasalahan tidak naik ke tingkat kecamatan atau kabupaten/kota untuk meminimalisir adanya masalah hukum yang bisa dijadikan dalil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)

    Berkaca pada Pemilu 2019, Totok memandang salah satu klaster masalah hukum terjadi karena adanya pelanggaran tata cara administrasi seperti; kotak suara tidak tersegel, tidak ada daftar hadir pemilih, pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur. Dia menjelaskan masalah-masalah tersebut bisa dijadikan dalil dalam sengketa hasil yang akhirnya berujung melahirkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

    "Karena itu kita sampaikan di Bawaslu, kalau ada persoalan-persoalan saat rekapitulasi, selesaikan di tingkat penghitungan saat itu juga, misal ada perselisihan penghitungan di tingkat TPS, maka wajib hukumnya untuk menyelesaikan pada hari itu juga, "  ujar Totok dalam Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 di KPU RI  di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

    Menurutnya harus ada koordinasi aktif antara petugas KPU dengan Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam.

    "Kita selesaikan (masalah rekapitulasi) walaupun sampai malam tidak apa-apa, tapi tuntas di tingkat KPPS. Jangan sampai nunggu nanti di tingkat kecamatan. Kalau nunggu di tingkat kecamatan, kalau itu buka kotak, buka plano itu sudah berapa TPS, itu sangat melelahkan, " papar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu.

    Bawaslu, juga sudah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk menyelesaikan permasalahan sesuai pada tingkatannya masing-masing. Apabila masalah bisa lolos di tingkat TPS, maka di tingkat kecamatan sudah harus selesai.

    Totok meyakini, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Dia juga mengatakan apabila ada pengawas pemilu yang nakal atau tidak melaksanakan sesuai tugas fungsinya, harus dilaporkan ke Bawaslu.

    "Kami akan mengevaluasi monitoring. Ayo kita selesaikan masalah di tingkat masing-masing. Biasanya masalah terjadi karena cacat prosedur buka kotaknya, tidak sesuai aturan, belum waktunya, C1 hilang, C7 tidak sesuai, maka kita semua harus tertib administrasi, " kata dia. (hy)

    jakarta jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Kerukunan Keluarga Kawanua Kampanyekan Hastag...

    Artikel Berikutnya

    Penyuluhan Posbakumadin  Implementasi Undang-Undang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan

    Ikuti Kami